Sebanyak 20 siswa SMA Negeri 1
Pakem dan 30 siswa MAN Pakem, hari ini (18/06) mengikuti acara penyuluhan
tentang usia nikah yang diadakan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakem.
Acara ini dimulai pada pukul 09.30 bertempat di Balai Nikah KUA Pakem. Tujuan
diselenggarakan acara ini adalah sebagai tindak lanjut dari banyaknya kasus
usia nikah dini yang terjadi di Sleman. Tercatat menurut data dari Kantor
Urusan Agama Kecamatan Pakem pada tahun 2012 sudah ada 128 kasus pernikahan
usia dini sedangkan pada tahun 2013 hingga pertengahan Juni 2014 61 kasus.
Untuk Kecamatan Pakem sendiri di tahun
2012 ada 7 kasus, tahun 2013 ada 4 kasus, sedangkan tahun 2014, 1 kasus. Menurut
pemateri Bapak H. Jaenudin S.Ag ., M.Si maraknya kasus pernikahan usia dunia
disebakan dari kejadian wanita yang telah hamil dahulu. Kejadian ini juga
merupakan akibat dari pergaulan bebas yang disertai dengan gagapnya teknologi
informasi.
Bapak Jaenudin menjelaskan bahwa usia
remaja bukanlah waktu yang tepat melakukan pernikahan. Remaja sebaiknya fokus pada
pendidikan dahulu untuk mencapai mimpi dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Bapak Jaenudin juga berencana untuk membentuk SATGAS Anti Pernikahan Dini di masing-masing SMA/MA di sekitar Pakem.
SATGAS ini memiliki semboyan “Sekolah dulu, baru menikah. Ijazah dulu, baru
ijab sah. Penyuluhan diakhiri pada pukul 11.00 dengan pembagian materi-materi
mengenai masalah pernikahan dini. Diharapkan para peserta dapat mengajak
temannya untuk berhati-hati dalam bergaul agar nantinya tidak masuk pada jurang
pernikahan dini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar